“RAHASIA KESUKSESAN BUKAN MENGERJAKAN APA YANG DISENANGI TETAPI MENYENANGI APA YANG DIKERJAKAN”

Senin, 09 Maret 2009

Macam - Macam Bentuk Pemilikan Bisnis


MACAM – MACAM

BENTUK PEMILIKAN BISNIS


Makalah


Disusun Oleh :

SUBANDI


KATA PENGANTAR

Sesungguhnya segala puji adalah milik Allah. Kita memuji, memohon pertolongan dan meminta ampunanNya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan dan keburukan amal perbuatan kita. Siapa yang ditunjuki Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Siapa yang disesatkan Allah maka tidak ada yang dapat menunjukinya. Aku ber-saksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. semoga shalawat serta salam dan keberkahan dilimpahkan kepada beliau, keluarga, sahabat dan segenap orang yang mengikutinya.

Rahmat Allah sanggatlah luas dan besar sehingga dapat terselesaikannya Makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Makalah saya beri judul “Bentuk Pemilikan Bisnis” yang menerangkan pendirian usaha perusahaan, mulai dari Firma, CV (Commanditer Vennootschap), dan PT (Perseroan Terbatas).

Adapun dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dalam suatu karya tulis, oleh karena itu pentingnya dalam kajian Hukum Bisnis yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan, sehingga perlu adanya kritik dan saran dari pembaca, agar makalah ini dapat sempurna dan dapat dipandang sebagai karya tulis. Akhir kalam penulis sampaikan tarima kasih.

Penulis,

Cirebon, 19 Desember 2008


Subandi.


BAB I

PENDAHULUAN

  1. Bentuk Pemilikan Bisnis di Indonesia

Bentuk usaha atau pemilikan bisnis ada yang dikatakan berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum. Yang dimaksud dengan bentuk badan hukum yaitu badan usaha yang mempunyai kekayaan tersendiri, terpisah dari harta kekayaan para pendirinya atau para pengurusnya. Para anggota tidak bertanggung jawab dengan harta kekayaannya di luar yang disebut dalam saham yang dimilikinya.

Usaha yang tidak berbuntuk badan hukum ialah :

a. Badan Usaha Perseorangan;

b. Persekutuan Firma; dan

c. Persekutuan Komanditer.

Usaha yang berbentuk badan hukum :

a. Perseorangan Terbatas (PT);

b. Koprasi; dan

c. Yayasan.

Kita mengenal bermacam-macam bentuk pemilikan bisnis. Bentuk manakah yang akan dipilih, sangat tergantung pada faktor pertimbangan bentuk kepemimpinan, setruktur permodalan, tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan, kontinuitas perusahaan.

Bentuk pemilikan bisnis antara lain :

1. Perusahaan Perorangan.

2. Firma.

3. Commanditer Vennootschap (CV).

4. Perseroan Terbatas (PT).

5. Koprasi.

6. Yayasan.


BAB II

PEMBAHASAN

B. Perusahaan Perseorangan

Bila perusahaan hanya berusaha dengan modal kecil, maka bentuk perusahaan perseorangan merupakan suatu bentuk yang ideal. Pimpinan di sini berada pada pemilik dan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan sangat mudah, karena tidak ada suatu aturan khusus, bagaimana cara mendirikannya. Hanya saja barang kali perlu izin khusus, untuk usaha-usaha tertentu pada daerah-daerah tertentu. Contoh : mendirikan usaha bengkel, pertokoan, usaha bioskop dan sebagainya.

Apabila pemilik perusahaan perseorangan seperti toko, percetakan dan sebagainya ingin mendapat tambahan modal berupa pinjaman dari bank, maka diperlukan berbagai surat untuk melengkapi permohonan pinjaman seperti : Sertifikat Tanah, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMBA), SIUP = Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Perdagangan Propinsi, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang dikeluarkan oleh Kantor Departemen Perdagangan Kabupaten/Kotamadya setempat.

  1. Firma

Di dalam kitab Undang-undang Perdata, Firma didefinisikan sebagai usaha untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan, dengan tujuan untuk membagi-membagi hasil yang didapatkan dari persekutuan itu. Firma didirikan dengan Akte Notaris, yang didaftarkan pada panitera pengadilan setempat dan diumumkan dalam Berita Negara. Kepemimpinan Firma dilaksanakan oleh para pemilik dan mereka bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta bendanya terhadap hutang-hutang perusahaan.

Permodalan berasal dari pemilik dengan suatu jumlah yang diatur bersama dan kemungkinan ada yang hanya memasukan keahlian ke dalam Firma. Pembagian laba kalau tidak ditetapkan di dalam akte, dibagi menurut pembagian modal yang dimasukkan. Untuk anggota yang hanya memasukkan keahlian, bagian labanya sama dengan anggota yang menyetor modal yang paling kecil.

Dalam persekutuan terdapat dua orang atau lebih orang bekerja sama di bawah satu nama untuk menjalankan perusahaan. Firma artinya nama bersama, misalnya dipakai nama salah seorang anggota, atau singkatan dari nama bersama.

  1. CV (Commanditer Vennootschap)

Persekutuan komanditer adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau lebih sekutu pengurus yang bertanggung jawab penuh, dengan seseorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal penyertaannya.

Bentuk usaha ini mempunyai 2 jenis anggota, yaitu :

1. Anggota pengurus, yang bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta bendanya.

2. Anggota komanditer, yang yang bertanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetornya.

Perseta komanditer tidak boleh menjalankan pekerjaan kepengurusan. Jika dia turut dalam kepengurusan, maka dia akan bertanggung jawab dengan seluruh hartanya. CV ini didirikan dengan akta notaris, dan didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat.

  1. PT (Perseroan Terbatas)

Sebuah PT didirikan dengan Akte Notaris. Akte harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman, kemudian didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara. Permodalan PT terdiri dari saham-saham. Para pemegang saham ini adalah pemilik PT. Dan pemegang kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Untuk mengatur perusahaan yang berbentuk PT agar sesuai dengan perkembangan zaman sekarang ini, telah dikeluarkan Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS.

Sebagai pertimbangan dikeluarkannya Undang-undang PT yang baru ini ialah bahwa peraturan tentang PT sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang tahun 1847, tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik secara nasional maupun internasional. Pembaharuan pengaturan tentang PT ini merupakan pengejawantahan asas kekeluargaan menurut dasar demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


BAB III

PENUTUP

Takut dalam mendirikan perusahaan merupakan persoalan, atau suatu problem tersendiri yang perlu dibahas, dikaji dan didiskusikan. Diakui atau tidak, problem seperti ini senantiasa menghantui manusia dan nyaris menghabiskan waktu mereka. Bahkan, hal itu acapkali mengganggu ketenangan tidur, ketenangan ibadah, merampas ketentraman, menimbulkan rasa putus asa dan hilang harapan.

Berangkat dari semua itu, generasi umat zaman sekarang ini perlu memperbaharui konsepsi pemikiran bisnis dan pandangannya terhadap hukum bisnis untuk masa depan, dan mempertebal keyakinannya pada sang pencipta dan pemberi, mengingat lagi tujuan dari kepemilikan bisnis, yaitu meyakini dengan sepenuhnya bahwa bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang atau jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan, dan manusia senantiasa memperhatikan realitas dirinya untuk masa depan bagaimana memikirkan dan merencanakan dirinya untuk memikirkan pembangunan perusahaan.

Sungguh, bila apa yang kami sampaikan dalam isi makalah ini ada benarnya, maka semua itu adalah berkat karunia Allah SWT. Adapun bila ada kesalahan, maka tak lain adalah karena keterbatasan diri saya sebagai manusia. Dan Allah adalah satu-satunya Dzat yang patut diminta pertolongan dan pantas untuk ditujukan kepadanya tawakal kita.

Terakhir, shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. serta keluarganya, para sahabatnya, dan semua orang yang mengikuti ajarannya hingga akhir zaman.


DAFTAR PUSTAKA

  • v Musselman, Vernon A. and Eugene H. Hughes. (1964). Introduction to Modern Business. Prentice Hall-Inc. Engelwoods, New Jersey.
  • v Napitupulu. (1975). Joint Ventures di Indonesia. Penerbit Erlangga, Jakarta.
  • v Tate, Curtis E., Leon C., Megginson, Gharles R. Scott., Lyle R. Trueblood. (1975). Successfull Small Business. Business Publications, Inc.
  • v Undang-undang Republik Indonesia No.1 tahun 1995. (1995) Tentang Perseroan Terbatas. Penerbit Pustaka Tinta Mas, Surabaya.

Tidak ada komentar: